Perkuat Transparansi Hukum, Bawaslu Kota Bekasi Ikuti Diskusi JDIH Bersama Bawaslu Jabar
|
Kota Bekasi - Bawaslu Kota Bekasi hadir pada program ngaReka dan ngaWangkong (Rengkong) Demokrasi secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang membahas "Produk Hukum dalam Bingkai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)" pada Senin (11/08/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pemahaman dan optimalisasi pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu kabupaten/kota. Dalam pertemuan virtual tersebut, dibahas berbagai hal terkait pengelolaan dokumen hukum, penyusunan produk hukum internal, serta strategi publikasi informasi hukum yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menjelaskan bahwa JDIH merupakan bagian penting dari transformasi digital dibidang Hukum.
"JDIH harus mampu menjadi sarana untuk memindahkan, mengarsipkan dan memanfaatkan dokumen hukum secara tepat dan optimal," jelasnya.
Pada kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi yang diwakili Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Jhonny Sitorus, Kepala Sekretariat Riki Fitrian serta Staf Pelaksana Teknis Boy Candra, hadir sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di lingkup Bawaslu Kota Bekasi.
Selain itu, Kordiv. Hukum & Diklat Bawaslu Jabar Usep Agus Zawari menambahkan, kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Barat dalam menyamakan persepsi dan langkah-langkah strategis guna mendukung implementasi JDIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena keberadaannya didasari oleh perundang-undangan," tambahnnya.
Dengan dukungan Bawaslu Kab/Kota, Bawaslu Jabar berharap JDIH mampu menjadi pilar kuat penegakan hukum pemilu yang terbuka untuk publik.
Penulis : Jhonny Sitorus
Editor : Humas - Af
Foto : Jhonny Sitorus