Supervisi PPID Provinsi Jawa Barat ke Bawaslu Kota Bekasi: Keterbukaan Informasi harus ditingkatkan lagi
|
Tim Supervisi Hukum Humas Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait Pengelolaan Data dan Informasi, Jumat (14/06/2024). Tim Supervisi antara lain Muhamad Zarwan selaku selaku Kepala Bagian Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Irfan staf Subbagian Humas Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kepala Bagian Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zarwan mengatakan bahwa tujuan supervisi ini adalah untuk menilai tentang sejauh mana keterbukaan informasi publik itu di implementasikan di Bawaslu kabupaten/Kota sesuai regulasi.
Supervisi merupakan tindak lanjut untuk Penilaian Mandiri atau Self Assesment Questionnare yaitu instrument untuk menilai kepatuhan Badan Publik mengimplementasikan keterbukaan informasi berdasarkan aspek aksesbilitas website, ketersediaan informasi publik dan kelembagaan PPID.
Sebagai informasi pelaksanaan SAQ Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda yang rutin dilaksanakan setiap tahun, kegiatan ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Setiap badan publik dituntut untuk mengumumkan informasi yang dikuasai, menyediakan informasi yang diminta, memberikan pelayanan informasi secara maksimal dan melakukan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik secara baik.
Tim Supervisi disambut oleh staf Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Mohamad Ikhsan.
mif